PAMEKASAN, koranmadura.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peyelenggaraan Terminal yang sudah masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Pamekasan, sejak tahun 2014 lalu, kini dihapus.
ada tiga alasan kenapa raperda itu dihapus tahun 2016 ini. Pertama, karena tidak ada regulasi yang memerintahkan bahwa penyelenggaan terminal harus diatura dalam perturan daerah (perda). Kedua, karena raperda itu sudah tiga tahun berada di prolegda, tapi sampai saat ini drafnya belum bisa diselesaikan.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkab Pamekasan, Nur Aini. Menurutnya, Kendati demikian, jika dalam pengelolaan terminal barang (kargo) di Jl Raya Tlanakan, membutuhkan payung hukum, tatep bisa dibuat aturannya berupa peraturan bupati (perbup). “Kan bisa dibuat perbup, kalau memang regulasi itu dibutuhkan, dan itu tidak melanggar aturan,” kata Nur Aini.
Pihaknya mengaku sudah berupaya menyelesaikan draf raperda itu, sejak masuk dalam Prolegda DPRD Pamekasan, tahun 2014 lalu. Bahkan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan rapat dengan dinas terkait membahas penyusunan draf tersebut. “Tapi memang tidak sampai final, karena sudah tiga tahun tidak selesai. Makanya lebih baik dihapus saja,” ungkapnya.
Ketiga, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 ahun 2014 tetang Pemintahan Daerah, untuk terminal barang itu kemungkinan urusannya ditarik ke pusat. Namun, pihaknya masih konsultasi hal ini ke Bagian Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Jadi belum bisa pastikan urusan terminal barang akan ditarik pusat atau tidak, karena urusan terminal itu ada kelasnya. Kelas A diurus pusat, B di urus pemprov, dan C diurus pemkab,” katanya. (ALI SYAHRONI/MK)
