SUMENEP, koranmadura.com – Pemanggilan Kepala Desa (Kades) Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, terus dilakukan.
“Sesuai arahan dari pimpinan, penyidik kembali melayangkan surat pemanggilan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Sabtu (30 September 2016).
Dijadwalkan pemanggilan yang ketiga setelah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan dalam minggu ini. Selama pemanggilan, baik sebagai saksi maupun tersangka, Suparman tidak pernah memenuhi. Dia dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali dan sebagai tersangka baru dua kali.
“Jadi, sudah lima kali kami panggil, tapi tidak pernah hadir. Semoga pemanggilan kali ini bisa hadir,” kata Wisnu.
Pria asal Malang itu mengatakan, jika panggilan kali ini Suparman kembali mangkir, Kejari akan menentukan sikap saat kembali melayangkam pemanggilan berikutnya. Salah satunya akan melakukam penjemputan paksa. Jika tidak tidak berhasil, maka Kejari akan mengumumkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Tapi, kami tetap menunggu keputusan pimpinan soal langkah selanjutnya,” tegas Wisnu.
Sebelumnya, Suparman mengatakan ketidakhadiran dirinya disebabkan salah satu keluarganya sakit dan dirawat di luar kota. Namun, dirinya mengaku telah melayangkan surat penundaan atas pemanggilan itu, meskipun pihak Kejari mengaku tidak pernah menerima surat tersebut.
“Akan koperatif jika ada pemanggilan kembali,” jelasnya.
Informasi yang berhasil dirangkum, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih. Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta. (JUNAIDI/RAH).
