PAMEKASAN, koranmadura.com – Berkat bantuan Closed-circuit television (CCTV), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, berhasil melacak dan menangkap Febri Erdiyanto (26), pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Jl Tronujoyo, Desa Panempan, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan, pada bulan Mei 2016 lalu. Warga Dusun Selatan, Desa Lemper, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, itu berhasil dibekuk saat hendak menjual motor Yamaha Vega M 4002 BF hasil curiannya yang ditawarkan melalui salah satu media sosial, Sabtu (8 Oktober 2016) lalu.
Awalnya anggota polisi yang melihat penawar di media sosial itu langsung menaruh curiga karena motor yang ditawarkan mirip dengan motor yang dicuri depan toko Jl Tronujoyo yang terekam CCTV. Polisi itu pun berinisiatif berpura-pura menjadi pembeli.
Akhirnya polisi dengan Febri bersepakat bertemu di Jl Stadion, Kelurahan Barurambat, Kecamatan/ Kabupaten Pamekasan. Saat bertemu, petugas yang mengecek kondisi motor seolah-olah akan membelinya. Ketika dipastikan motor itu hasil curian, polisi langsung membekuk Febri dan membawanya ke Mapolres Pamekasan.
Baca: Pelayanan Publik di Pamekasan Belum Prima
“Berkat rekaman CCTV toko, kami bandingkan dengan motor yang ditawarkan di media sosial. Setelah dipastikan sama, kami lakukan penangkapan pada tersangka, dengan cara memancingnya, seolah-olah akan membelinya (motor yang dijajakan, red),” kata Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Selasa (11 Oktober 2016).
Barang bukti yang disita polisi antara lain motor Yamaha Vega M 4002 BF warna merah maron, helm, jaket, dan celana yang dipakai saat melakukan pencurian motor Vega tersebut. (ALI SYAHRONI/RAH)
