SAMPANG, koranmadura.com – Kabid Pendapatan Dispendaloka Sampang, Zurqoni, mengatakan pajak galian C sejak berlaku UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 berubah nama menjadi pajak mineral bukan logam dan batuan. Seingga pajaknya merupakan jenis pajak kabupaten.
Baca: Aktivis Kembali Desak Pemkab Tutup Tambang Ilegal
“Coba bedah itu, seperti UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. PP Nomor 23 tahun 2010 beserta perubahannya, PP Nomor 24 Tahun 2012, PP Nomor 77 Tahun 2014. Dan PP Nomor 1 Tahun 2014,” katanya singkat. (MUHLIS/RAH)
