SAMPANG, koranmadura.com – Abd Aziz Choirus Sholeh (34), warga Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus pengembangan tebu tahun 2013 dengan total anggaran sebesar Rp 29 miliar, terancam tidak bisa melakukan pembelaan (pledoi) nanti.
Pasalnya, Abd Aziz mangkir ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang melakukan pemanggilan untuk proses persidangan pada 28 Oktober kemarin. Akibatnya, jalannya persidangan tanpa dihadiri oleh tersangka.
“Kami sudah buat 2 kali surat pemanggilan. Pertama, hari Jumat tanggal 28 Oktober kemarin. Dan untuk yang kedua nanti pada tanggal Jumat 4 November mendatang. Yang pertama persidangannya tanpa dihadiri terdakwa, tapi saksi-saksi tetap diperiksa,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Joko Suharyanto kepada awak media di meja kerjanya, Senin, 31 Oktober 2016.
Joko mengatakan, Abd Aziz Choirus Sholeh ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pengembangan tebu. Keterlibatan Abd Aziz Choirus Sholeh yakni sebagai Ketua Koperasi KPTRM Usaha Makmur. (MUHLIS/MK)
