SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Matra’i (43) yang ditengarai sebagai bandar narkoba asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, sebagai tersangka setelah tim penyelidik menggelar perkara.
“Setelah menggelar perkara akhirnya tim menetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas Pores Sumenep AKP Hasanuddin, Kamis (6 Oktober 2016).
Sebelumnya, tim penyelidik kesulitan menetapkan Matra’i sebagai tersangka karena barang bukti berupa sabu yang terbungkus plastik klip kecil tertelan. Baca: Niat Hilangkan BB, Bandar Telan Narkoba
Itu terjadi saat Matra’i dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Penyelidik terpaksa memperpanjang penahanan hingga 3 kali 24 jam. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, berdasarkan hasil USG diyakini jika benda di dalam perut Matra’i diyakini adalah sabu.
Selain itu, berdasarkan hasil pengakuan sejumlah saksi mengarakan jika Matra’i menelan barang yang berisi sabu. Atas dasar itu, penyelidik berani menetapkan tersangka. Apalagi Matra’i dikenal sebagai bandar narkoba.
Kendati demikian pihaknya tetap menunggu barang tersebut hingga keluar. “Penetapan tersangka tehitung sejak 6 Oktober, hari ini,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subs Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (JUNAIDI/MK)
