SAMPANG, koranmadura.com – Di antara alasan pemerhati lingkungan mendesak Pemkab Sampang melakukan penutupan penambangan galian c karena merusak ekosistem yang ada. Selain itu, mengganggu ketertiban umum.
Baca: Longsor di Galian C, Satu Orang Belum Ditemukan
Sempat Kesulitan, H. Maidin Berhasil Dievakuasi
Ini Kata Kades Banjar Tabuluh Tentang Aktivitas Galian C
Galian C di Sampang Tak Ada yang Legal
Aktivis Kembali Desak Pemkab Tutup Tambang Ilegal
Ini Penjelasan Dispendaloka Sampang Soal Retribusi Galian C
Alan Kaisan, aktivis peduli lingkungan mengatakan, berdasarkan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada Pasal 48 Ayat 1 disebutkan bahwa penataan ruang kawasan pedesaaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, penjagaan keseimbangan pedesaan, pertahanan kualitas lingkungan setempat dan lainnya.
“Semuanya sudah ada aturannya. Penataan ruang di Sampang ini amburadul, sebab kami yakin dengan adanya insiden beberapa hari yang lalu, penataan ruangnya tidak beres,” tegasnya, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Kemudian, kata Alan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan Kegiatan. “Di mana jenis usaha galian C ini wajib dilengkapi dengan analisa mengenai dampak lingkungan,” terangnya. “Dengan kriteria kapasitas galiannya lebih besar dari 250 ribu meter kubik per tahun atau jumlah material penutup yang dipindahkan lebih dari 1 juta meter kubik,” imbuhnya.
Terpisah, Kabid Pencegahan Dampak Lingkungan (PDL) Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sampang Saiful Muqoddas tidak mengelak bahwa aktivitas pertambangan galian c berpengaruh terhadap lingkungan sekitar terutama terhadap kelestarian lingkungan.
“Salah satunya berkurangnya tingkat keragaman flora dan fauna. Dan kemudian salah satu faktor penyebab banjir karena daerah resapan semakin berkurang,” terangnya.
Sehingga, kata dia, perlu ada upaya pengelolaan dampak-dampak negatif supaya bisa diminimalisir. “Yaitu dengan cara membuat kajian amdal yang harus dipatuhi oleh penambang maupun pemilik lahan pertambangan untuk mendapatkan izin lingkungan,” pungkasnya. (Muhlis/MK)
