SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggelapan bantuan beras bagi warga miskin (raskin) tahun 2015 ke jaksa peneliti. Tidak lama lagi, penanganan kasus yang menyeret dua tersangka itu akan memasuki babak baru.
Polres Sumenep telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Suryadi warga Desa Kasengan, Kecamatan Manding, selaku Direktur CV Utama Mandiri (pihak ketiga) dalam kasus pendistribuaian bantuan raskin. Selain itu, Izzak warga Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding. Berkas milik Izzat baru dinyatakan lengkap. Sedangkan berkara milik Suryadi sudah lama dilimpahkan. Baca: 2 Tersangka Raskin Tak Ditahan
Kanit Pidkor Polres Semenep Iptu Ach Supriyadi mengatakan, penyelidikan perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap untuk tahap satu. Saat ini telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk dievaluasi. “Sekitar seminggu yang lalu berkas perkara itu kami limpahkan,” katanya, Sabtu (1 Oktober 2016).
Menurutnya, berkas tersebut nantinya diteliti. Apakah berkas perkara itu masih memerlukan perbaikan atau tidak. Jika tidak, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejari Sumenep untuk tahap dua. “Kita tunggu saja hasilnya nanti. Kalau oke, kita limpahkan nanti,” katanya.
Disinggung apakah ada tersangka baru, Wisnu menyatakan, pihaknya belum bisa berspekulasi. Namun, jika ada fakta baru dan dianggap melawan hukum, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeksekusi. “Prinsipnya akan terus dikembangkan,” jelasnya.
Penetapan tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian bantuan raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, pada 8 Juli 2015. Bantuan beras subsidi sebanyak 41.130 Kg merupakan jatah warga miskin di tujuh desa yang berada di Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Penerima jasa angkutan dari pelabuhan Gersik Putih, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, ke Kecamatan Kangayan, adalah KLM Cinta Mekkah yang saat itu dinakhodai oleh Saharuddin Warga Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean.
Namun sesampainya di tengah perjalanan, nakhoda KLM Cinta Mekah membelokkan perahunya ke pelabuhan Nabakor, Kecamatan Setelah itu, PLM itu ditangkap oleh pihak kepolisan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya polisi menetapkan kedua tersangka. Kendati demikian, kedua tidak dilakukan penahanan dengan alasan mereka koperatif.
Untuk diketahui, Suryadi sempat mempraperadilan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan termohon Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana. Namun, dimenangkan oleh termohon. (Junaidi/MK)
