SAMPANG, koranmadura.com – Pencurian aliran listrik di Kabupaten Sampang ternyata masih marak. Terbukti, setiap bulannya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Sampang menemukan hingga 20 pelangganya melakukan pelanggaran penyambungan arus listrik ilegal.
Direktur PLN Rayon Sampang, Umar Solihin, membenarkan di wilayahnya masih terdapat pelanggan nakal yang menyambung aliran listrik di luar aturan yang berlaku dengan kWh bervariatif. “Tiap bulan ada 20 pelanggan yang kami temukan. Untuk wilayahnya itu menyebar. Tunggakan tagihan pelanggan pun juga menyebar. Di daerah desa dan Kota pun sama-sama,” paparnya, Rabu (26 Oktober 2016).
Akibat kelakuan itu, kata Solihin, Negara dirugikan dengan mengalami penyusutan pendapatan hingga 23 persen. “Itu masih mending dari yang sebelumnya, yang dulu itu sampai 25 persen,” katanya.
Pihaknya meminta para pelanggan untuk tertib administrasi maupun penggunaan aliran listrik. Sebab yang dirugikan tetap akan berada di pelanggan dengan adanya pencabutan aliran listrik. (MUHLIS/RAH)
