SUMENEP, koranmadura.com – Camat Kangayan, Kepulauan Kangean, Zulkarnain, resmi dilaporkan ke kejaksaan negeri Sumenep, Senin (24 Oktober 2016). Zulkarnain dilaporkan atas dugaan adanya permintaan ‘upeti’ untuk memuluskan pencairan alokasi dana desa dan dana desa (ADD dan DD).
“Kami telah melaporkan Camat Kangayan ke Kejaksaan. Agar persoalan ini (dugaan adanya permintaan ‘upeti’ oleh Camat, red) masuk ke ranah sebenarnya. Karena yang berhak menentukan apakah salah atau tidak adalah pengadilan,” kata pelapor, Mukhtar Rofi’.
Aktivis Indonesia Peduli itu menjelaskan alasan melaporkan Camat Kangayan kepada Kejaksaan. Menurutnya, yang dilaporkan bersama kroni-kroninya diduga telah melakukan pungutan liar ADD dan DD sebesar Rp 20 juta per kepala desa.
Salah satu bukti yang diserahkan ialah surat pernyataan dari yang menyerahkan uang. “Tadi saya sudah sampaikan. Mulai dari kronologisnya. Pengumpulan uangnya. Hingga siapa saja yang menjadi saksi saat penyerahan,” paparnya.
Oleh sebab itu, dia berharap kepada pihak terkait agar sebelum masuk pencairan ADD dan DD tahap dua sebesar 40 persen, terlebih dulu dilakukan monitoring terhadap realisasi tahap pertama sebesar 60 persen.
“Kepada pihak kejaksaan, saya berharap ini ditindak-lanjuti dan sampai di pengadilan. Agar semuanya jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya Zulkarnain telah membantah telah meminta uang kepada para kepala desa untuk memuluskan pencairan DD dan ADD. “Tidak ada. Tidak ada. Tidak benar itu. Tidak pernah saya minta,” katanya saat dihubungi wartawan beberapa waktu lalu. (FATHOL ALIF/RAH)
