SUMENEP, koranmadura – Meskipun petani menolak memakai mesin perajang, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep akan tetap menganggarkan pengadaan mesin tersebut pada tahun 2017.
Kabid Perkebunan, Disbutbun Joko Suwarno mengatakan, pemberian bantuan mesin perajang tembakau bertujuan untuk meningkatkan produksi tembakau rajangan dan meringankan beban bagi petani.
Karena kalau memakai mesin perajang dalam waktu satu jam biasa menghasilkan sebanyak 7 ton tembakau rajangan. Jika memakai sistem manual membutuhkah waktu sekitar 12 jam. “Kalau mesin perajang tanpa digulung, beda dengan cara manual yang harus digulung sebelum dirajang,” jelasnya.
Baca : Petani Tolak Pakai Mesin Perajang Tembakau
Oleh sebab itu, pihaknya berupaya terus menpertahankan pengadaan mesin perajang. Tahun 2017 direncanakan kembali menganggarkan dengan jumlah yang sama. “Tahun 2017 kami akan menganggarkan pengadaan lagi sebanyak 13 unit,” tegasnya.
Tahun ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menggelontorkan anggaran sekitar Rp 195 juta. Anggaran yang bersumber dari dana DBHCHT tahun 2016 untuk pengadaan mesin perajang tembakau sebanyak 13 unit.
Mesin tersebut diberikan kepada poktan diberbagai kecamatan penghasil tembakau, Di antaranya, Kecamatan Batang-Batang, Ambunten, Manding, Rubaru, Lenteng, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Pragaan, Saronggi, Bluto, dan Ganding. (Junaidi/MK)
