SUMENEP, koranmadura.com – Setelah perusahaannya sempat menjadi sorotan media karena dikatakan tidak menyerahkan surat pemberitahuan saat akan mengakhiri pembelian tembakau, Wakil Kuasa Pembelian Tembakau PT Gudang Garam Kediri di Gedungan, Batuan, Sumenep, Freddy Kustianto buka-bukaan.
Baca: Tanpa Pemberitahuan, Gudang Garam Tak Lagi Beli Tembakau
PT Gudang Garam Klaim Telah Kirim Surat ke Pemkab
PT. Gudang Garam Tampik Tembakau Sawah
PT Gudang Garam Baru Serap 513 Ton Tembakau
Berdasarkan amatannya, tidak semua gudang yang melakukan pembelian tembakau tahun ini memiliki izin dari pemerintah daerah. “Di sini (Sumenep) sekitar 30 sampai 40-an gudang. Tapi apakah semua gudang punya izin dan sudah melapor? Ini juga perlu dipertanyakan,” kata Freddy.
Gudang yang melakukan pembelian tembakau, di antaranya gudang yang berada di Kapedi, Kecamatan Bluto; Prenduan, Kecamatan Pragaan; dan gudang di Kecamatan Lenteng. Semua gudang itu, menurut Freddy, statusnya sama, yakni tempat penyimpanan tembakau.
Namun, yang selalu menjadi sorotan hanya Gudang Garam. Padahal, secara administrasi gudang yang beroperasi sejak tahun 1985 itu selalu tertib administrasi. Baik saat hendak melakukan pembelian maupun sebelum penutupan. “Ini tidak ada perbedaan, kulit putih, kulit hitam, semua sama. Gudang tempat penyimpanan. Sorry ya bukan kami diskriminasi,” jelasnya.
Ia menginginkan ada tindakan bagi gudang yang sengaja tidak melapor. Bardasarkan pantauannya, terdapat gudang yang tidak mengurus izin. Saat dirinya menanyak kepada salah satu pengelola gudang apakah sudah melapor dan izin? Pengelola gudang itu mengaku tidak ada.
“Mak entara izin, kaule muka’ ngangguy pessena dhibik. (Kenapa harus izin, saya membali tembakau memakai uang pribadi),” katanya menirukan.
Menurutnya, mestinya pemerintah daerah memberikan sanksi tegas kepada mereka. Sehingga tidak terkesan tebang pilih menerapkan peraturan. “Kalau dia kena sanksi, saya puas. Bukan saya iri, kenapa saya selau diteropong, ada apa? Itu tidak boleh kan, ini negara hukum,” tegaanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Sumenep, Joko Suwarno mengaku belum bisa menekan gudang nakal. Karena tanaman tembakau hingga saat ini belum masuk kategori tanaman tata niaga.
Joko mengatakan, lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2016 tentang Tata Niaga akan menjadi acuan. “Jadi, semua gudang nanti bisa melaporkan pada kami. Baik sebelum beroperasi maupun saat hendak melakukan penutupan,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
