SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah aktivis yang mengatasnamakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan pertemuan di Pendopo, Selasa, 11 Oktober 2016. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menutup aktivitas penambangan galian C yang notabene ilegal.
Pantauan koranmadura.com, dalam pertemuan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, Dandim 0828 Sampang Letkol Inf. Indrama Bodi, dan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (KP3M) Sampang Abd Syakur untuk memperjelas status izin pertambangan yang ada di Sampang.
“Kami dan teman-teman ke sini untuk menyikapi adanya korban aktivitas pertambangan yang ada di Sampang. Sampai-sampai kemarin memakan korban hingga tiga orang,” terang Sekretaris Jaka Jatim Tamsul usai pertemuan kepada awak media.
Baca: Longsor di Galian C, Satu Orang Belum Ditemukan
Sempat Kesulitan, H. Maidin Berhasil Dievakuasi
Ini Kata Kades Banjar Tabuluh Tentang Aktivitas Galian C
Setaunya, semua aktivitas pertambangan di Kabupaten Sampang yang berjumlah 25 tempat tidak ada yang legal. Oleh karenanya, Pemkab Sampang diminta tegas mengambil sikap, yakni melakukan penutupan sementara sebelum mengantongi izin.
“Kami minta kepada Pemkab untuk mendesak kepada pelaku pertambangan galian C untuk segera mengurus izin dan juga menutup seluruh aktivitas pertambang ilegal itu sebelum izinnya turun dan juga sebelum terjadi korban yang lebih besar lagi,” tegasnya.
Sementara Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono mengatakan, para aktivis yang mendatanginya tidak lain untuk mengecek status izin seluruh tambang. Sedangkan seluruh perizinan pertambang di Sampang ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Sedangkan korban longsor kemarin itu sudah mendaftar, tapi izinnya belum turun, makanya saya perintahkan kepada Kepala KP3M Abd Syakur untuk jemput bola menanyakan proses pengajuan izin para penambang di Sampang ke Provinsi,” terangnya.
Hasil dari pertemuan ke Provinsi nantinya akan dijelaskan kepada seluruh para penambang dan para aktivis di Pemda pada hari Kamis, 13 Oktober 2016. “Saya tidak berani, karena ini ranahnya Provinsi. Tapi yang jelas seluruh pertambangan di Sampang itu ilegal,” tuturnya. (MUHLIS/MK)
