SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid membantah tudingan Komisi II DPRD Sumenep yang menilai pihaknya ceroboh dalam mengeluarkan izin operasional kepada perusahaan pengelola tambak udang di Desa Andulang, Kecamatan Gapura.
Baca: Komisi II Tuding BPPT Ceroboh
Menurut mantan Kepala Satpol PP Sumenep itu, BPPT tidak sembarangan mengeluarkan izin operasional kepada perusahaan tambak. Izin operasional diberikan berdasarkan izin lokasi yang ditandatangani Bupati setelah sebelumnya disetujui oleh tim kabupaten.
“Dalam tim itu ada BLH (Badan Lingkungan Hidup), Pertanian, Pengairan dan lainnya. Dari rekomendasi itu, baru kami memutuskan untuk bisa beroperasi,” katanya kepada wartawan, Senin, 24 Oktober 2016.
Sementara terkait hal lain yang juga dinilai janggal, seperti harga tanah yang dianggap terlalu murah, menurut Madjid itu bukan domain pihaknya atau tim kabupaten. Hal tersebut sudah merupakan urusan antara penjual tanah dengan pihak investor. “Mungkin difasilitasi oleh pihak desa juga,” bebernya, lebih lanjut.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Sumenep, A. Fajar Hari Ponto menuding pihak perizinan ceroboh dalam mengeluarkan izin. Akibatnya, lahan produktif atau pertanian beralih fungsi menjadi lahan tambak udang. (FATHOL ALIF/MK)
