SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep menuding Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) setempat ceroboh. Sebab telah memberikan izin kepada perusahaan tambak di Desa Andulang, Kecamatan Gapuran, beroperasi di lahan produktif.
Baca: Komisi II Janji Turun ke Desa Andulang
Lahan Rusak Akibat Tambak Udang, Warga Ngadu ke DPRD
Ketua Komisi II DPRD Sumenep, A Fajar Hari Ponto mengungkapkan, berdasarkan informasi dari warga Desa Andulang beberapa waktu lalu yang datang mengadu kepada pihaknya, kurang lebih 15 hektar lahan produktif di desa tersebut telah beralih kepemilikan. Sebagaian bahkan sudah beralih fungsi menjadi lahan tambak udang.
“Ini juga kecerobohan dari BLH dan perizinan. Kenapa memberi izin operasional kepada perusahaan. Padahal ini tanah produktif. Ini tanah pertanian. Kenapa bisa beralih menjadi tambak,” kata politisi Golkar itu.
Tak hanya itu, pihaknya juga menuding ada mafia tanah yang ikut bermain dalam persoalan ini. Sebab, menurut informasi yang diterimanya, tanah yang sudah terbeli di daerah tersebut mencapai 15 hektar. Itupun dibeli dengan harga murah. Antara Rp 6 sampai 10 ribu permeter.
Oleh karena itu, setelah turun langsung ke lapangan, pihaknya berjanji akan segera memanggil seluruh pihak terkait dalam persoalan ini. Tak terkecuali BPPT yang telah mengeluarkan izin kepada perusahaan .
“Nanti saya akan ketemu dengan perusahaannya. Dengan yang mengeluarkan izinya. Dan sengan seluruh pihak terkait lainnya,” kata Ponto. (FATHOL ALIF/MK)
