PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pamekasan, Herman Kusnadi, meminta kepada peserta isbat nikah massal untuk segera memperbaiki data kependudukan.
Hal itu disampaikan saat kegiatan isbat nikah massal yang dilaksanakan Pemkab Pamekasan, di Pendopo Ronggosukowati, Senin (24 Oktober 2016) pagi. Kegiatan itu diikuti 219 pasangan suami istri (Pasutri) yang belum mempunyai akta nikah.
Baca: Ini Cerita Pasutri 15 Tahun Tidak Punya Akta Nikah
Dijelaskannya, akta nikah merupakan syarat dalam pembuatan sejumlah dokumen kependudukan, di antaranya akta lahir, surat keluaraga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Untuk itu, dengan adanya akta nikah tersebut, peserta nikah massal bisa memperbaiki data kependudukannya.
“Untuk anak yang belum punya akta kelahiran, segera dibuat. Dan kalau ada anak yang sudah punya, tapi dalam akta kelahiran tidak ada nama bapak, bisa langsung diperbaiki dengan adanya akta nikah,” kata Herman.
Mantan Plt Sekda Pamekasan itu menyarankan agar pengurusan dokumun kependudukan itu diurus sendiri, tanpa meminta bantuan kepada pihak lain. Hal itu untuk menghindari penarikan biaya di luar yang sudah ditetapkan Dispendukcapil Pamekasan.
“Kalau diurus orang lain dan biaya lebih tinggi dari yang kami tentukan, kami tidak mau tahu itu. Karena menyuruh orang itu tentu ada uang lelahnya. Makanya kami minta sebaiknya diurus sendiri,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/RAH)
