SUMENEP, koranmadura.com – Bantuan mesin perajang tembakau terancam sia-sia. Pasalnya, banyak petani yang tidak suka dan akan menolak jika bantuan tersebut tetap dipertahankan.
Ahmadi, salah satu pengurus kelompok tani (poktan) mengatakan, penolakan oleh sejumlah petani bukan tanpa alasan. alasan utamanya, apabila memakai mesin perajang, kualitas tembakau rajangan jelek.
Selain itu, baunya tidak alami karena bercampur dengan bahan bakar. Juga hasilnya seperti ditumpuk. “Bagi petani mesin perajang bukan hal baru, petani enggan memakai mesin perajang karena hasilnya sering ditampik oleh pedagang atau pabrikan,” katanya, Sabtu, 15 Oktober 2016.
Tahun ini, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) menggelontorkan anggaran sekitar Rp 195 juta. Anggaran yang bersumber dari dana DBHCHT tahun 2016 untuk pengadaan mesin perajang tembakau sebanyak 13 unit.
Mesin tersebut diberikan kepada poktan diberbagai kecamatan penghasil tembakau, Di antaranya, Kecamatan Batang-Batang, Ambunten, Manding, Rubaru, Lenteng, Pasongsongan, Guluk-Guluk, Pragaan, Saronggi, Bluto, dan Ganding.
Status bantuan tersebut merupakan hak pakai, karena penerima bantuan tidak memenuhi persyaratan, meskipun sudah berbadan hukum tapi tidak sampai tiga tahun. Nantinya, setelah badan hukum itu sesuai peraturan, maka pemerintah daerah akan menghibahkan bantuan tersebut.
“Kami harap pemerintah mengkaji ulang pemberian bantuan itu. Khawatir nantinya tidak dipakai sehingga upaya pemerintan untuk meningkatkan produksi tembakau rajangan sia-sia,” jelas Ahmadi. (Junaidi/MK)
