SUMENEP, koranmadura.com – Berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan penambangan pasir liar di daerah pantai utara (pantura) dinyatakan lengkap atau P21 oleh Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur. Kini berkas-berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
“Ya, berkas ketiga perkara itu sudah lengkap dan talah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenap AKP Hasanuddin, Jum’at (7 Oktober 2016). Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (6 Oktober 2016).
Tiga tersangka dimaksud, yaitu Errik bin Mudarri (46) dan Kusmiyanto bin Errik (20) warga Desa Dusun Bajung, Desa Ambuten Tengah, Kecamatan Ambuten, serta Mamang Fathorrahman bin Idris (21) warga Dusun Morasen Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sumenep menangkap tiga unit truk bermuatan pasir. Diduga kuat pasir tersebut merupakan hasil tambang liar. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak delapan orang, yakni tiga orang sopir dan lima pekerja (kuli). Namun, setelah pemeriksaan, lima pekerja dilepas dengan alasan hanya sebagai saksi.
Mantan Kapolsek Manding itu mengungkapkan, berkas perkara itu baru dinyatakan P21 sejak sekitar 10 hari yang lalu. Tiga tersangka ditahanan selama 40 hari atau satu kali perpanjangan penahanan sejak ditetapkan sebagai teesangka.
Barang bukti yang dimankan berupa tiga unit mobil truk berisi pasir dengan nomor polisi D 8344 XM warna hijau, M 9074 VC warna hijau, dan satu unit mobil Isuzu Light Truck nopol B 9647 UDB warna putih. Selain itu, polisi juga mengamankan 148 buah sekrup pasir laut, dan dua STNK dump truck, dua buku kir, dan tiga kunci kontak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga tersangka dinyatakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 37 dan 67 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, ketiganya dijerat dengan Pasal 109 Ayat (1) Jo Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Amcaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
“Saat ini perkara itu sudah menjadi kewenangan JPU. Karena untuk tahap satu dinyatakan sudah lengkap,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)
