SUMENEP, koranmadura.com – Ahmadi asal Dusun Jungjungan, Desa Jabaan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, harus merasakan dinginnya di balik jeruji besi. Pemuda 23 tahun itu tertangkap basah oleh petugas kepolisian Polsek Ambunten pasca diketahui mencuri hand phone (HP) di Desa Duko, Kecamatan Rubaru.
“Benar, warga menyerahkan seseorang yang diduga mencuri HP,” kata Kapolsek Ambunten IPTU Supardi, Senin (24 Oktober 2016).
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22 Oktober 2016) lalu. Saat itu, Ahmadi membawa foto coppy (fc) doa-doa, dan diduga akan disebar. Namun sebelum menyebarkan yang dibawa, Ahmadi kepergok mencuri HP di Desa Duko, Kecamatan Rubaru. Karena aksinya ketahuan, warga langsung mengejar menggunakan sepeda motor.
Saat itu Ahmadi melarikan diri dengan menggunakan Sepeda motor merk Honda Supra warna hitam dengan nomor Polisi DA 2845 V. Namun sesampainya di Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten, Ahmadi terjatuh dipinggir jalan, tepatnya sekitar masjid Al Jawari, Dusun Tambaagung, desa setempat.
Warga langsung menangkap Ahmadi. Setelah itu, Alhmadi langsung menyerahkan kep Polsek Ambunten.
“Tapi karena TKP-nya di Rubaru, kami langsung serahkan ke Polsek Rubaru,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Supra warna hitam nomor polisi DA 2845 V, tas warna abu-abu berisi dompet warna cokelat yang di dalamnya berisi KTP pelaku, selebaran fc doa-doa, uang sebesar Rp 40.000, dan tas kain merk Barcelona. (JUNAIDI/RAH).
