PAMEKASAN, koranmadura.com – Belakangan ini, Resto Wiraraja yang berdiri di kawasan reklamasi di Desa/Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, terus mendapatkan sorotan dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sekitar. Diduga kuat resto dan karaoke Wiraraja tersebut ilegal.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pembangunan tempat usaha di kawasan reklamasi itu. Selama ini hanya mengeluarkan izin usaha saja.
Kepala Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPTT) Pamekasan, Mohammad Amin mengatakan tidak punya alasan untuk menolak izin usaha yang diajukan bila persyaratannya sudah lengkap. Termasuk resto dan karaoke Wiraraja. “Kalau izin usahanya sudah lengkap,” kata Mohmad Amin, saat menemui massa demo, Senin, 17 Oktober 2016. (Baca: Lagi, Mahasiswa Demo DPRD Pamekasan Soal Reklamasi Resto Wiraraja
Izin yang dileluarkan, kata dia, disesuaikan dengan sertifikat tanah yang diajukan pengusaha atau pemilik resto dan karaoke Wiraraja. “Yang perlu dipertanyakan, kenapa sertifikat tanah itu muncul di tangan perorangan? Kami tidak bisa menolak izin usaha bila persyaratannya sudah lengkap,” ungkapnya.
Dia menambahkan, instansinya juga tidak mengetahui sertifikat itu muncul dan ada keterkaitan dengan reklamasi di desa Tlanakan. Sehingga izin usahanya dikeluarkan. “Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasinya, kalau usahanya ya. Silahkan tanyakan ke BPN sertifikat tanahnya,: tandasnya. (RIDWAN/MK)
