SUMENEP, koranmadura.com – Misrawi tukang becak asal Dusun Berumbung, Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat.
Pria kelahiran 2 Agustus 1960 itu tertangkap tangan melakukan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel), Kamis, 13 Oktober 2016, saat berada di warung milik ATRAMO Alamat Jl. Adi Poday Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 20.00 WIB.
“Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kanit Resmob AIPTU Aryono,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, (14 Oktober 2016).
Mantan Kapolsek Manding itu mengatakan, saat itu Misrawi menerima titipan pembelian dari para pembeli dengan cara para pembeli mendatangi dengan membawa sobekan kertas yang sudah berisi angka angka togel.
Sementara tamu yang datang dengan cara mengatakan langsung angka angka togel yg dibeli lalu diketik ke HP, setelah itu para pembeli menyerahkan uang pembeliannya kepada Misrawi.
“Saat itulah yang bersangkutan diamankan saat setelah selesai menerima pembelian dan mengetik (merekap) ke HP miliknya,” jelasnya.
Dari penangkapan itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 52.000,-, selembar sobekan kertas berisi angka angka togel dan 1 unit HP merk Nokia 3500C warna hitam.
Saat ini tersangka dan BB sedang diamankan di mapolres sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Misrawi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. “Karena tuntutannya diatas lima tahun, maka boleh ditahan,” tegasnya. (Junaidi/MK)
