SUMENEP, koranmadura.com – Setelah enam kali Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Suparman, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, akhirnya Suparman ditetapkan sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).
Pemanggilan orang nomor satu di Desa Poteran itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan bantuan beras bagi warga miskin (Raskin) tahun 2014.
“Untuk kepentingan penyelidikan, kami layangkan surat pemanggilan sebanyak enam kali. Surat pertama sampai keenam diabaikan. Makanya kami tetapkan sebagai DPO sejak seminggu lalu,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Kamis 10 November 2016.
Baca: Kades Poteran Terancam Jadi DPO
Wisnu, sapaan akrabnya Rahadian Wisnu Wardana, berharap masyarakat setempat proaktif melakukan penangkapan Suparman. Jika mengetahui keberadaan Suparman, Jaksa meminta agar segera melapor. Baik laporan berupa telepon maupun datang langsung ke Kantor Kejari Sumenep.
Selain itu, Kejari telah melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian Polres Sumenep, guna mempermudah pencarian Suparman. Karena berdasarkan pantauan Kejari, Suparman sudah tidak ada di rumahnya.
Dalam kasus ini Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-aksi, termasuk Kepala Gudang Bulog Kalianget, Ainol Fatah, dan Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, tim raskin Kecamatan Talango, juga 300 kepala keluarga yang masuk dalam penerima manfaat (DPM) raskin.
“Penetapan ini tidak bisa diganggu gugat, dan tidak akan kami cabut hingga bisa diamankan,” jelasnya.
Untuk diketahui, terkuaknya kasus dugaan korupsi itu setelah adanya laporan dari warga setempat, Senin 2 Pebruari 2016. Dalam laporannya, warga menjelaskan jika beras raskin di Desa Poteran, khususnya tahun 2014 diduga dibagikan antara 5-10 kali dalam setahun. Sementara rumah tangga sasaran penerima berjumlah 823 KK. Atas tindakan tersebut negara telah dirugikan hingga mencapai Rp240 juta. (JUNAIDI/RAH)
