PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 13 anggota Polri di Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, disanksi dengan di sel tahanan Mapolres karena sering melanggar aturan kedisiplinan Polri sepanjang tahun 2016.
Anggota Polri itu ada yang sedang dan sudah menjalani vonis indisipliner. 13 orang dimaksud, yaitu AS, SW, IJ, MZ, DH (anggota Polres), BS, AS, MS, MM (bertugas di Polsek Palengaan), HE dan AE (Polsek Waru), AY (Polsek Tlanakan), dan SO (Polsek Pakong).
Kasi Propam Polres Pamekasan, Ipda Eko Budi W mengatakan, sanksi terhadap anggota Polri itu dilakukan sebagai bukti bahwa seorang polisi tidak kebal hukum, serta sebagai perhatian bagi anggota yang lain agar disiplin.
“Rata-rata persoalan kedisiplinan. Selama tahun 2016 ini anggota Polri yang disanksi sel sebanyak 13 anggota. Bahkan, tiga di antaranya masih menjalani sanksi kurungan,”kata Ipda Eko, Selasa, 22 November 2016.
Lanjutnya, sanksi kurungan yang dijalani bermacam-macam, untuk sanksi kurungan maksimal 21 hari di sel tahanan dan paling ringan selama 7 hari. Pihaknya, berharap tidak ada lagi anggota Polri yang melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Sebagai anggota Polri harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat sekitarnya, agar citra polisi tidak tercoreng,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
