SUMENEP, koranmadura.com – Remaja berusia 15 tahun berinisial SL tidak bisa mendapat perlindungan dari keluarganya. Remaja yang beralamatkan di Kelurahan Karang Duak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep ini menjadi korban asusila ayah tirinya.
Perbuatan asusila ini dilakukan ayah tirinya bernama Wawan Joko Purwanto (32) sejak 9 tahun silam, di mana SL masih berusia tujuh tahun atau masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Pria bejat itu menikah dengan ibu kandung korban pada 2004 lalu. Perbuatan bejat ini baru dilakukan pada 2007 lalu atau setelah tiga tahun setelah usia perkawinan ibunya dan ayah tiri korban berjalan. Korban disetubuhi di dua tempat, yakni kamar belakang dan kamar tempat tidur korban di rumahnya.
“Berdasarkan pengakuan anak saya, perbuatan itu sudah berlangsung sejak kelas tiga SD. Terakhir disetubuhi pada 24 Oktober 2016,” kata Ibu korban AS (29) saat ditemui di kediamannya, Rabu 16 November 2016.
Diceritakan, perbuatan bejat suaminya itu baru terungkap pada tanggal 30 Oktober 2016. Saat itu SL tidak pulang ke rumahnya hingga larut malam, karena menjenguk karnaval perayaan hari jadi Kabupaten Sumenep yang ke-747.
Kemudian ayah tiri korban meminta istinya agar SL ditelpon dan disuruh pulang. Karena tak kunjung pulang, SL dijemput sang ibu. Hanya saja SL ternyata sudah pulang ke rumah lewat jalur lain, sehingga tidak bertemu sang ibu di jalan.
Ibu bergitu terkejut ketika tiba di rumah lagi, sebab SL dalam keadaan basah kuyub karena disiram bumbu rujak oleh ayah tiri, juga dipukul. Rupanya Wawan Joko Purwanto teramat marah akibat SL tidak pulang ke rumah. SL hanya menampakkan muka cemberut.
Setelah peristiwa itu, ibu meminta SL tidak melakukan kesalahan yang diperbuat dan menyebabkan ayah tirinya marah. Namun di sela-sela itu, anaknya yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu mengaku jika sering disetubuhi oleh ayah tirinya.
“Saya rela meskipun dimarahi sama ayah, bahkan dibunuh pun saya rela, ketimbang saya berbuat dosa terus menerus,” kata AS menurukan pengakuan anaknya.
Setelah mendapat pengakuan itu, ibu korban langsung menginterogasi suaminya. Namun, suaminya mengelak. Akhirnya sang ibu meminta pendampingan kepada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kemudian pada tanggal 1 Novemver 2016, ibu korban yang didampingi oleh tim P2TP2A melaporkan Wawan Joko Purwanto kepada Kepolisian Resort Sumenep dengan laporan persetubuhan.
“Korban sudan divisum, dan diinterogasi selama dua hari oleh PPA Polres. Kami harap polres profesional menangani perkara ini,” harapnya. (JUNAIDI/RAH)
