SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berencana menerapkan absensi online di semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tahun depan. Namun rencana itu dipastikan tak bisa dilakukan sejak awal 2017.
Penerapa absensi online di semua SKPD, salah satunya, bertujuan meningkatkan kedisiplinan aparatur pemerintah. Dengan penerapan absen melalui sistem elektronik diharapkan mampu mengurangi indisipliner aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Sumenep, Titik Suryati, mengungkapkan bahwa penerapan absensi online belum bisa langsung dimulai sejak awal tahun 2017. Karena segala sesuatunya belum disiapkan.
Pertama kali yang harus dibangun terkait penerapa absensi online ialah jaringan di semua SKPD. “Pembangunan jaringan ini insya Allah akan dilakukan di tahun 2017 awal,” kata Titik, sapaan akrab Kepala BKPP Sumenep, Sabtu, 17 November 2016.
Pembangunan jaringan ini yang dianggarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat. Termasuk di dalamnya ialah pengadaan server. Anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 3 miliar lebih.
Setelah pembangunan jaringan selesai, berikutnya tinggal pengadaan fingerprint. Untuk alat yang satu ini, Pemkab menganggarkannya melalui BKPP. “Jadi untuk penerapan absensi online ini mungkin efektifnya pertengahan 2017,” pungkasnya.(FATHOL ALIF/MK)
