BANGKALAN, koranmadura.com – Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad dan Wakilnya Mondir Rofi’i serta Sekertaris Daerah Eddy Moeljono diperiksa jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangkalan, Senin, 21 November 2016.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2014 di Bagian Umum Pemkab Bangkalan dengan tersangka Bagus Hariyanto dan Ermi Ningsih.
Bagus adalah mantan Kepala Bagian Umum, jabatan terakhirnya Kepala Bagian Administrasi, dan Ermi bawahan Bagus, menjabat Kasubag Keuangan di Bagian Umum. “Mereka kami periksa sebagai saksi, mereka atasan para tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso.
Menurut Riono, ada sekitar 30 pertanyaan yang diajukan pada masing-masing saksi. Hasilnya, belum ada indikasi atau petunjuk bahwa ketiganya terlibat. Jaksa perlu memeriksa ketiganya untuk melengkapi berkas perkara Bagus dan Ermi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. “Berkas Bagus sudah lengkap, yang Ermi belum, perlu memeriksa beberapa saksi dari kalangan pejabat,” ujar dia.
Pemeriksaan Makmun, Mondir dan Eddy tidak bersamaan. Mondir dan Edy datang lebih dulu ke Kejaksaan pada pukul 10.00 wib. Mereka keluar pada pukul 12.00 wib. Sedangkan Makmun diperiksa pukul mulai 13.00 wib. Mereka diperiksa masing-masing dua jam.
Mondir berharap kasus yang menimpa Bagus dan Ermi agar jadi pelajaran bagi pejabat lain. Agar bekerja sesuai tupoksi. Kasus ini merupakan warning agar tidak melanggar aturan. “Inovasi penting, tapi tetap harus pada trek,” kata dia tanpa merinci inovasi dimaksud.
Sementara Bupati Makmun Ibnu Fuad meminta para pejabat agar berkonsultasi lebih dahulu dengan lembaga hukum seperti Kejaksaan, BPK dan BPKP bila ada yang tidak mengerti dalam menggunakan anggaran. “Jangan sampai kasus serupa terulang,” kata dia.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan BPK atas penggunaan APBD Bangkalan tahun 2014 silam. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 20 miliar. Dari jumlah ini dugaan penyelewengan anggaran terbesar ditemukan pada pengadaan barang dan jasa di Bagian Umum sebesar Rp 3,2 miliar dari total anggaran Rp 5,8 miliar.
Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembelian dari rekanan atau pihak ketiga dalam pengadaan barang dan jasa. Setelah dikonfirmasi ke perusahaan ternyata tidak pernah ada pembelian barang sebagaimana tercantum dalam nota. (AMUSTAFA/MK)
