JAKARTA, koranmadura.com – Pengacara Antasari Azhar, Boyamin Saiman, memastikan bahwa surat grasi yang diajukan kliennya sudah diterima pemerintah.
Kepastian itu didapat setelah Boyamin mengunjungi Gedung Kementerian Seketaris Negara, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Boyamin mengatakan, ia sebenarnya sudah mendapat pemberitahuan dari Mahkamah Agung bahwa surat itu sudah dikirimkan ke Istana sejak 20 Oktober lalu.
Namun, belakangan ia mendengar pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung bahwa surat grasi itu belum diterima oleh pihak istana.
Oleh karenanya, ia pun datang langsung ke Istana untuk mengecek langsung.
Boyamin mengaku sudah bertemu seorang pejabat istana yang membenarkan sudah diterimanya surat itu.
“Saya memastikan mendapat keterangan resmi dari pejabat berwenang, enggak perlu saya sebut namanya. Benar diterima 20 oktober, berkas grasi dari Antasari Azhar melalui MA,” kata Boyamin saat dihubungi, Jumat (25/11/2016).
Boyamin berharap Presiden Joko Widodo bisa segera memproses surat grasi itu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi, Presiden punya waktu tiga bulan untuk memutuskan.
“Kita harap lah maksimal 20 januari nanti pasti sudah ada surat ke Pak Antasari dan kepada lapas dan kepada PN Jakarta Selatan, putusan presiden itu. Ya saya pasti berdoa, berharap dikabulkan,” kata dia.
Antasari sebelumnya sudah dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani kurungan fisik selama 7 tahun 6 bulan. Ia sempat ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Mantan Ketua KPK itu berhak mendapat bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari vonis 18 tahun penjara.
Pada tahun 2010, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Putusan itu tidak berubah hingga putusan peninjuan kembali.
Sumber: KOMPAS.com
