PAMEKASAN, koranmadura.com – Struktur organisasi perangkat daerah (SOPD) yang baru mengubah susunan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, dua SKPD tak masuk SOPD baru.
SKPD yang dimaksud Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) dan Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD), alasannya karena masih menunggu aturan pemerintah pusat mengenai dua SKPD tersebut.
Kasubag Kelembagaan, Bagian Organisasi Pemkab Pamekasan, Samsuri mengatakan, Bakesbangpol dan BPBD akan ditarik ke pusat masih belum pastikan, karena belum turun perintahnya.
“Bakesbangpol dan BPBD tetap, tapi susunanya akan sama tidak ada perubahan. Jadi, tidak terpengaruh SOPD baru. Hanya dua SKPD itu, kalau yang mengalami perubahan susunan,” kata Samsuri.
Perubahan regulasi SOPD baru harus dilaksanakan pada tahun 2017, hal itu disebabkan penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. (ALI SYAHRONI/MK)
