BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Blega, Kepolisian Resor Bangkalan, menggagalkan transaksi sabu di warung sate di Pasar Blega. Seorang pengedar bernama Musleh, 41 tahun, warga Dusun Duwek Daging, Desa Soket Laok, Kecamatan Tragah dengan barang bukti sabu seberat 3,37 gram.
“Tersangka pura-pura beli sate,” kata Wakil Kepala Polres Bangkalan, Komisaris Imam Pauji, Selasa 8 November 2016.
Pengungkapan transaksi narkoba ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat 4 November lalu, bahwa sebuah warung sate di Pasar Blega kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berbekal laporan itu, dua hari kemudian, Minggu 6 November 2016, sejumlah anggota Reskrim Polsek Blega menyamar pura-pura beli sate di warung yang sama.
Menurut Pauji, saat menunggu pesanan sate, seorang pria turun dari bus Akas, langsung masuk warung dan memesan sate. Tak lama berselang, tersangka Musleh datang naik sepeda motor juga langsung masuk warung, memesan sate. Kedua berlagak tak saling kenal.
Saat menunggu pesanan sate, kata Pauji, polisi melihat Musleh mengeluarkan bungkus rokok dari sakunya dan diletakkan di hadapan penumpang bus tadi.
“Si penumpang bus itu lalu pura-pura ke kasir bayar sate,” Ujar dia.
Polisi yang sejak tadi mengamati gerak-gerik keduanya, langsung menggeledah Musleh. Sementara si penumpang bus berhasil kabur saat Musleh digeledah. Musleh yang semula mengelak tak berkutik saat polisi menemukan sabu dalam bungkus rokok seberat 3,37 gram. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Blega.
“Dari mana dia dapat sabu masih dikembangkan, sementara pembelinya dari Pamekasan, ngakunya gak saling kenal,” ungkap Pauji. (ALMUSTAFA/RAH)
