BANGKALAN, koranmadura.com – Kepala Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Besar Anisullah M Ridha, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dana desa dengan tersangka Camat Tanjung Bumi, Joko Budiono dan Stafnya Muhammad Pahri, dikembalikan oleh penyidik Kejaksaan. Jaksa menilai berkas yang dilimpahkan polisi sejak 5 September lalu belum lengkap.
“Hanya kurang keterangan dari sejumlah saksi ahli,” kata dia, Kamis 10 November 2016.
Baca: Berkas Camat Tanjung Bumi Dilimpahkan
Namun, Anis memastikan kekurangan berkas tersebut telah dipenuhi dan berkas telah dilimpahkan kembali ke Kejaksaan. Dia juga menegaskan jaksa baru sekali mengembalikan berkas dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Jadi tidak benar, kalau ada pihak yang menganggap kami tidak serius menangani kasus ini,” ujar dia merujuk pemberitaan salah satu harian di Madura.
Seperti diberitakan sebelumnya, Joko Budiono (57), ditangkap penyidik unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Camat Kecamatan Tanjung Bumi ini ditangkap karena diduga ikut menikmati pemotongan dana desa yang dilakukan bawahannya, Mohammad Pahri.
Joko ditangkap saat sedang mengendarai mobil dinasnya di Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Kamis petang 21 Agustus lalu. Saat mobil digeledah, polisi menemukan uang tunai Rp 83 juta diduga pemberian tersangka Pahri. Mobilnya pun dijadikan barang bukti, karena di dalam mobil itulah, Pahri memberikan uang tersebut kepada Joko, dua hari sebelum penangkapan.
Ada pun tersangka Pahri, staf kecamatan yang juga jadi Pejabat Sementara Kepala Desa Bandang Dejeh, ditangkap Senin 19 Juli lalu oleh polisi dalam sebuah operasi tangkap tangan di Bank Jatim Kas Tanjung Bumi. Dia berada di bank untuk memotong dana desa dari 5 rekening milik sejumlah desa. Total dana yang dicairkan dari 5 rekening itu mencapai Rp 281 juta. Rencananya duit yang dibungkus dalam tas kresek hitam akan dipindahkan ke rekening penampung milik Pahri sendiri. Namun belum sempat memindahkan, pria 50 tahun itu sudah disergap polisi. (ALMUSTAFA/RAH)
