SUMENEP, koranmadura.com – Penetapan tersangka Sahabi dan Kamaruddin atas tindakan pengrusakan oleh Kepolisian Resort Polres Sumenep berbuntut panjang. Karena dinilai tidak prosedural, Kapolres Sumenep AKBP Joseph Ananta Pinora dipraperadilkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Sidang praperadilan perdana dilakukan hari ini, Kamis 17 November 2016. Agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang itu dipimpin hakim tunggal, Awaluddin Hendra. Dijadwalkan sidang akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.
Kuasa hukum dua tersangka, Rausi Samorano, mengatakan penetapan tersangka kepada kliennya dinilai penuh kejanggalan. Salah satunya pasal yang disangkakan tidak sesuai dengan kasus yang dilaporkan oleh H Jamhuri, warga Kecamatan Dungkek, atas dugaan penyerobotan tanah.
Sementara pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang pengrusakan ringan dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang diterapkan berubah menjadi Pasal 170 ayat (1) Sub. Pasal 406 ayat (1) jo Pasal 55 tentang Pengrusakan Dengan Kekerasan secara bersama-sama dengan acaman hukuman empat tahun penjara.
“Ini salah satu dasar kami mengajukan praperadilan. Karena berdasarkan hasil kajian yang kami lalukan, ada kejanggalan atas penetapan klien kami,” katanya.
Dikatakan, kasus tersebut dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah yang disinyalir dilakukan oleh kliennya. Karena H Jamhuri selaku pelapor sudah mengantongi bukti autentik hak atas tanah pekarangan milik kliennya. Hanya penguasaan tersebut dinilai tidak procedural, karena keluarga kliennya tidak pernah menjual atau mewariska tanah pekarangannya.
Namun, karena kliennya melakukan penebangan pohon mangga di atas tanah tersebut, maka kasus yang dilaporkan berubah menjadi kasus pidana dengan tuduhan pengrusakan. Padahal, pohon mangga itu merupakan milik kliennya yang ditanam oleh nenek moyang mereka.
“Sebenarnya tidak ada pidananya, karena itu menebang pohon milik sendiri,” jelasnya.
“Yang menjadi pertanyaan besar, apakah penyidik sudah menemukan dua alat bukti, dan seperti apa unsur kekerasan yang dimaksudkan itu. Ini yang kami akan gali di persidangan nanti,” imbuhnya.
Majelis Hakim, Awaluddin Hendra, dalam persidangan mengatakan persidangan akan dilakukan selama tujuh hari ke depan. Namun, sidang perdana tidak bisa dilanjutkan karena termohon tidak hadir. Rencananya, siding lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 21 November 2016 mendatang.
“Karena termohon tidak hadir, maka sidang tidak bisa dilanjutkan, dan akan dilanjutkan Senin depan Pukul 11.00,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar termohon dengan pemohon menghadiri persidangan hingga selesai. Selain itu, pihaknya meminta agar semua adminitrasi yang diperlukan untuk dibawa ke persidangan.
“Jadi jangan sampai ada masalah adminitrasi, sehingga hari Selasa sudah bisa disimpulkan dan pada Rabu baru putusan,” jelasnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengatakan ketidakhadiran dari unsur Polres dalan persidangan dianggap biasa. Karena hari ini merupakan sidang perdana. Namun, ke depan polres berjanji akan terus mengikuti persidiangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya biasa dalam persidangan, kan ini baru pertama kalinya. Nanti ada dari bagian hukum yang akan mengawal,” jelasnya.
Disinggung penetapan tersangka yang dinilai penuh kejanggalan, mantan Kapolsek Manding itu meyakini telah sesuai prosedural. Karena penyidik saat menentapkan tersangka selalu hati-hati, minimal penyidik sudah menemukan dua alat bukti. (JUNAIDI/RAH)
