BANGKALAN, koranmadura.com – Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap APBD Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, tahun 2014, ditemukan dugaan ‘kebocoran’ anggaran sekitar Rp 20 miliar pada sejumlah instansi.
Kebocoran terbesar ditemukan di Bagian Umum Rp 3,2 miliar, Dinas Kesehatan Rp 1,2 miliar dan Dinas Pekerjaan Umum Rp 736 juta serta di sejumlah instansi lain. Kegiatan yang jadi bancakan mayoritas pengadaan barang dan jasa, anggaran makan dan minum hingga pembelian BBM Fiktif.
Dari sekian banyak instansi, kenapa hanya kebocoran anggaran di Bagian Umum yang diusut Kejaksaan. Sementara instansi lain hanya diminta mengembalikan ke kas negara sesuai temuan dalam LHP BPK.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Bangkalan, Hisyam mengatakan dalam penanganan sebuah perkara harus ada prioritas. Menurut dia, dalam LHP BPK dugaan kebocoran terbesar ditemukan di Bagian Umum, Pemkab Bangkalan. “Jadi, kami prioritas yang besar-besar saja,” kata dia, Selasa, 22 November 2016.
Sudah ada dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagian Umum. Pertama Bagus Hariyanto, mantan Kepala Bagian Umum dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Bagian Administrasi. Tersangka kedua adalah Ermi Ningsih, Kasubag Keuangan di Bagian Umum. Keduanya telah ditahan di Rutan Bangkalan.
“Berkas tersangka B sudah rampung, sedangkan berkas tersangka E dalam penyempurnaan, tinggal memeriksa beberapa saksi lagi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Riono Budi Santoso.
Modus yang dilakukan Bagus dan Ermi adalah memalsukan stempel dan nota pembayaran kepada rekanan dalam pengadaan barang dan jasa. Misalnya, dalam laporan keuangan Bagian Umum ada nota pembelian barang kepada rekanan di Surabaya. Namun setelah dikroscek ke perusahaan dimaksud tidak pernah ada transaksi pembelian sebagaimana tercantum dalam nota.
Kasi Pidsus Kejaksaan Bangkalan Hisyam memastikan belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagian Umum. Meski begitu Hisyam membantah pihaknya tidak allout mengusut kasus itu karena diduga uang di Bagian Umun tidak hanya dinikmati Bagus Ermi.
“Tersangka B itu kepala bagian, artinya dia pejabat tertinggi di Bagian Umum, tidak benar kalau penyelidikan kami dibilang tumpul ke atas,” dia menegaskan. (ALMUSTAFA/MK)
