BANGKALAN, koranmadura.com – Seorang polisi lajang tidak boleh asal menikah. Sebelum ijab kabul, polisi wajib mengikuti konseling. Namanya, konseling psikologi pra nikah.
Kamis, 17 November 2016, konseling digelar di ruang Gedung Serba Guna, diikuti lima polisi dari berbagai kesatuan berikut pasangannya. Konseling dipimpin langsung Kasubbagminpers, AKP Kholik. “Harus ikut konseling dulu, baru boleh menikah,” kata dia.
Kewajiban ini diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Kholik, materi konseling tidak hanya seputar pengetahuan membangun rumah tangga. Tapi juga memberikan pemahamanan kepada calon istri tentang kewajiban calon suaminya sebagai anggota Polri. “Agar mereka saling memahami, sehingga rumah tangga selalu harmonis,” ujar dia.
Lima polisi yang mengikuti konselinf yaitu Bripka Hari Susanto (32), anggota Polsek Socah, dengan Frisca Anggia, (30). Briptu Kurnia Hadi (31), anggota Banit Sabhara dengan Estin Faulina, SE (33). Bripda Ahmad Jauhari (23), anggota Banit Sabhara dengan Lisa Indriani (23). Bripda Ero Mudjianda (22), Bamin Siswa dengan Vica Helda Iswara (22). Brigadir Alfan Rahman Hakim,S.H (28), Banit Satreskrim dengan Indah Mustika Sari, S.Pd (26).
Dari lima pasangan di atas ada fakta menarik bahwa polisi menyukai perempuan lulusan sarjana. Dan umur masing-masing pasangan tidak terpaut lebih dari dua tahun. ALMUSTAFA/MK