PAMEKASAN, koranmadura.com – Perkara penipuan emas palsu dengan modus digadaikan yang awalnya ditangani Polsek Proppo, kini dialihkan ke Polres Pamekasan.
Alasannya karena perkara tersebut perlu pendalaman dan pengembangan, mengingat korban penipuan terdiri dari sejumlah lembaga perbankan, dan praktik menggadaikan emas palsu sudah dilakukan sebanyak 8 kali di Pamekasan.
Kapolsek Proppo, AKP Ali Akbar, mengaku memiliki keyakinan jika dalam aksinya pelaku tidak hanya di Pamekasan, melainkan juga di seluruh Madura, bahkan juga di beberapa daerah di Jawa Timur.
“Maka untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya, sekarang kasus ini kami limpahkan ke Polres Pamekasan, karena dalam aksinya pelaku tak hanya di Pamekasan, ,” kata Ali Akbar, Rabu 9 Novemver 2016.
Baca: 8 Kali Gadaikan Emas Palsu di Pamekasan, Ini Korbannya
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, mengatakan kasus penggadaian emas palsu dengan empat tersangka berikut barang buktinya perhiasan emas seberat 2 ons ditarik ke Polres.
“Untuk sementara kami belum bisa memberikan keterangan, karena kasus ini masih kami dalami,” kata Bambang.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Proppo, Pamekasan, membekuk emapt orang yang diduga pelaku penggadai emas palsu, setelah mereka, dihadang warga di Desa Badung, Kecamatan, Proppo, Pamekasan, Senin 7 Oktober 2016.
Keempat orang itu, Suyanto 38, warga Desa Sambirono, Kecamatan Bangsalsari, Jember, pemilik emas palsu, Sipah 43, warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, selaku sopir mobil Xenia. Kemudian Zainal Arifin, 27, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember dan Maswi 27, warga Desa Polalang, Kecamatan Gapura, Sumenep. (ALI SYAHRONI/RAH)
