SAMPANG, koranmadura.com – Belasan aparat Polda Jatim menggeledah Kantor Pemerintah Kecamatan Kedungdung, Rabu, 7 Desember 2016, sekira pukul 13.00 wib.
Penggeledahan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp 1,4 miliar oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin, 5 Desember 2016. Baca: 4 Pejabat Sampang Terjaring OTT
Pantauan koranmadura.com, sejumlah petugas dari Polda dibantu Polres Sampang memasuki ruang Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (PMD) dan Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Sementara di pintu kantor, sejumlah petugas bersenjata berjaga.
“Kami geledah kantor kecamatan ini untuk mendapatkan benda-benda atau bukti yang ada hubungannya dari kasus dugaan penyalahgunaan ADD dan DD,” ucap Kasubdit Tipikor Polda Jatim AKBP Sudamiran kepada awak media usai penggeledah dan membawa berkas-berkas.
Selain itu, pihaknya mengaku melakukan pemerikasaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kecamatan Kedungdung dengan menurunkan sebanyak 15 personel. “Kita periksa yang diduga ada hubungannya dengan penyelewengan ADD dan DD ini,” katanya.
Tujuh orang ditangkap petugas Polda Jatim saat membagi-bagikan uang hasil pemotongan dana ADD di depan Kantor Cabang Bank Jatim Sampang, Senin (5/12) sore. Dari hasil penangkapan tersebut, disita uang sejumlah Rp. 1,49 miliar.
Ketujuh orang yang ditangkap itu antara lain, Kun Hidayat (Kepala Seksi PMD) dan stafnya Evi Herawati, Suhartik (Kasi Kesra) dan Jadid (Kades Bilaporo) dan isterinya Raudlatul Jannah, Heradi (keponakan Raudlatul Jannah) dan Musrifah (istri Kades Banjar), .
Menurut sumber yang layak dipercaya di Kantor Kecamatan Kendundung, pemotongan dana itu dilakukan sebagai kompensasi penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain, pengadaan papan dan prasasti proyek serta penyusunan Dokumen Pertanggung Jawaban.
Jumlah dana yang dipotong di masing-masing desa berfariasi, tergantung besaran dana yang diterima. Sumber tersebut mencontohkan, untuk ADD yang diterima desa Rabasan pada tanggal 5 Desember lalu sebesar Rp. 132,84 juta dipotong Rp. 54,7 juta.
Desa Kramat dari dana ADD sebesar Rp. 118,6 juta dipotong Rp. 65 juta. Demikian juga dengan Desa Pajeruan yang menerima alokasi ADD sebesar Rp. 158,1 juta dipotong Rp. 64 juta.
“Pemotongan itu rata di semua desa penerima ADD dan DD,” kata sumber tersebut.
Kepala Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Sampang, Pasang, menuturkan, secara prosedural, pencairan ADD tersebut harus oleh kepala desa dan bendahara desa yang bersangkutan. Sedangkan pada bukti penarikan, berdasarkan atas nama desa.
“Resi penarikan itu atas nama desa bukan perorangan, tapi sepertinya uangnya dibagi-bagikan. Itu informasi yang saya terima,” katanya. (MUHLIS/G. MUJTABA)
