SUMENEP, koranmadura.com – Kasus dugaan penjualam bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) di Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Pulau Gili Raja, Kabupaten Sumenep, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu 7 Desember 2016.
Laporan itu disampaikan oleh aktivis yang mengatasnamakan F-Gerbang Sejartera Desa Lombang, Pulau Giliraja, dan diterima oleh Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana.
“Kami terpaksa tempuh jalur hukum, karena aparat desa telah merampas hak masyarakat miskin. Ini sama halnya korupsi,” kata Penasehat F-Gerbang Sejahtera, Slamet Ready saat menyampaikan laporan ke Kejari Sumenep.
Menurutnya, laporan itu tidak hanya kasus penjualan Raskin, melainkan juga indikasi pemalsuan laporan dengan cara memfiktifkan tanda tangan penerima mamfaat (DPM) dengan cara memberi cap jempol yang dilakukan oleh salah warga yang disuruh mengangkut raskin dari kantor balai desa ke salah satu rumah dusun setempat.
Setalah itu, bungkus beras (sak) yang bertuliskan beras bulog dengan berat 15 Kg diganti sak yang lebih besar sebelum dijual. “Yang dijual mencapai 1,2 ton (1200 Kg). Jatah itu merupakan jatah di bulan September dan Oktober untuk Taman Ponjuk,” jelasnya.
Slamet membeberkan, berdasarkan hasil investigasi timnya di bawah, aroma ketidakberesan pendistribusian beras untuk warga miskin semakin mencuat setelah ada pengakuan warga yang disuruh memfiktifkan laporan penerima manfaat atas permintaan salah seorang perangkat desa.
“Setelah difiktifkan, kemudian beras diangkut menggunakan ojek dari Balai Desa menuju rumas sang Kepala Dusun (Kadus). Kemudian separuh kuota beras diletakkan di dalam rumah pak Kadus, separuhnya lagi dibiarkan di terasnya. Nah di situlah, beras yang diletakkan di dalam rumah kemudian diduga dibongkar dan diganti menggunakan sak beras lain,” tuturnya.
Setelah dibongkar dan diganti bungkus beras lain di siang hari, sekitar pukul 19.00 WIB oknum perangkat desa menyuruh seorang pemilik jasa angkut untuk membawa beras tersebut ke salah satu pedagang yang berlokasi di pasar tradisional di Pulau Giliraja untuk dijual.
“Beras itu diangkut memakai odong-odong (roda tiga, red) saat malam hari ke dua toko sembako masing-masing sekitar 6 kwintal. Mungkin agar masyarakat tidak curiga jika beras itu adalah Raskin,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana, mengaku telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penyimpangan raskin di Desa Lombang. “Benar kami sudah terima laporan dari warga. Kami akan pelajari laporan itu,” katanya. (JUNAIDI/RAH)
