PAMEKASAN, koranmadura.com – Kendati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyandang disabilitas masih akan diusulkan tahun 2017 mendatang, namun dalam APBD 2017 sudah dianggarkan sebesar Rp 70 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, anggarana yang disiapkan itu merupakan dana sosial, sehingga kuasa pengguna anggaran (KPA) Dinas Sosial. Sementara aturan penyandang disabilitas yang masih akan diusulkan merupakan regulasi untuk melindungi penyandang disabilitas di Pamekasan, yang mempunyai keterbatasan dalam beraktivitas.
“Meski mereka punya keterbatasan, tapi mereka harus bisa diberdayakan dengan keterampilan, bakat dan kemampuannya. Makanya perlu aturan khusus bagi mereka. Untuk sementara dana di tahun depan Rp 70 juta, melalui dinsos,” kata Ismail, Rabu 13 Desember 2016.
Lanjutnya, Raperda untuk disabilitas itu akan diajukan pada Program Legislasi Daerah (prolegda) tahun 2017 mendatang. Sehingga bisa dilanjutkan pada penyusunan drafnya dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.
“Kami upayakan Raperda penyandang disabilitas masuk di Prolegda tahun depan. Biar ke depan perhatian pada mereka yang memiliki kekurang secara fisik bisa lebih ditingkatkan karena sudah ada payung hukumnya,” kata Ismail.
Catatan koranmadura.com, jumlah penyandang disabilitas di Pamekasan yang tergabung pada Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Cabang Pamekadan, sebanyak 25 orang. Dan informasinya, Rp 70 juta yang sudah masuk dalam ABPD 2017 itu untuk pembelian peralatan yang dibutuhkan penyandang disabilitas guna meningkatkan kreativitasnya, seperti mesin jahit dan peralatan lain yang bisa membantu penyandang disabilitas dalam memenuhi kebutuhan ekonomi. (ALI SYAHRONI/RAH)
