PAMEKASAN, koranmadura.com – Lima orang pelaku perjudian yang bermain di lingkungan SDN 1 Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, ditangkap aparat Satreskrim Polres Pamekasan, Senin, 28 November 2016.
Kelima orang tersebut terdiri dari Haryono, 39, Jumadi, 36, Bambang Heriyanto, 43, Ferullah, 27, warga Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Dan juga, Doni Bungsu Harsono, 31, warga Desa Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Kelimanya ditangkap saat asik bermain judi kyu kyu menggunakan domino di kardu SDN 1 Panglegur pada siang hari. Kegiatan melanggar hukum itu dilaporkan oleh masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian.
Setelah memperoleh laporan itu, aparat kepolisian tidak berseragam meninjau ke lokasi. Saat dipastikan kelima orang tersebut melaksanakan perjudian, langsung dilakukan penggerebakan, hingga kelima orang tersebut tidak bisa lari dan tertangkap.
Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti satu set domino, uang yang manjadi alat taruhan sebesar Rp 323 ribu, dan juga kardus bekas kemasan air mineral yang dijadikan sebagai alas domino.
“Nilai taruhan bervariasi, mulai dari dua ribu hingga lima ribu sekali main. Atas perbuatannya, mereka kami jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancama hukum perjara maksimal 10 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, dalam rilis perkara kriminal, Selasa, 6 Desember 2016. (ALI SYAHRONI/MK)
