SUMENEP, koranmadura.com – Komisi II DPRD Sumenep mengaku telah menerima informasi dari beberapa kelompok tani terkait dugaan adanya penggelembungan (mark up) harga kendaraan roda tiga yang akan diperbantukan kepada para poktan pada tahun 2016. Atas informasi tersebut, Dishutbun diminta untuk menjelaskan.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Badrul Aini, mengungkapkan, setidaknya ada sekitar lima kelompok tani yang menginformasikan hal itu. Bahkan sejumlah kelompok tersebut berencana akan mengadukan secara resmi kepada pihaknya.
Berdasarkan informasi yang diterima, dalam klausul kontrak yang ditandatangani masyarakat atau NPHD (naskah perjanjian hibah daerah) tertera bahwa harga kendaraan roda tiga 150 CC yang akan diberikan kepada para kelompok tani di tahun ini harganya mencapai Rp 29 juta.
Padahal setelah pihaknya telusuri, harga kendaraan roda tiga 150 CC masih di kisaran Rp 24 sampai 25 juta. “Kalau benar yang ditandatangani itu, berarti ada penggelembungan (harga) sampai lima juta per unit. Bisa dibayangkan kalau sampai 300 unit bantuan yang diberikan,” kata Badrul, Senin, 5 Desember 2016.
Kalaupun nanti ada alasan bahwa dugaan penggelembungan itu untuk pajak dan keuntungan, alasan tersebut juga tidak bisa diterima. Sebab pembelian langsung dari toko. “Setahu kita, pembelian barang di toko seperti sepeda motor atau mobil, PPN-nya sudah tertanggung. Makanya, ini perlu dijelaskan oleh Dishutbun agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
FATHOL ALIF/MK
