SUMENEP, koranmadura.com – Selama hampir 800 tahun, Kabupaten Sumenep belum pernah memiliki regulasi tentang kearsipan. Sehingga, penataan dokumen penting (arsip) di lingkungan pemerintahan kabupaten paling timur Pulau Madura ini dinilai tidak dilakukan dengan baik.
Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Moh. Subaidi, mengatakan, sampai sekarang belum ada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Sumenep yang melakukan penataan dokumen (arsip) dengan baik.
Padahal, sambungnya, penataan arsip sangat penting, terutama dalam pemerintahan. Selain memang sebagai dokumen masa lalu, arsip juga bisa digunakan untuk kepentingan referensi dalam pengambilan kebijakan.
“Apalagi kalau ada persoalan. Kan, juga harus ada dokumennya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Kalau tidak ada, kan, repot nantinya,” ujar politisi PPP itu lebih lanjut, Rabu, 28 Desember 2016.
Oleh sebab itu, tahun depan pihaknya akan membuat regulasi kearsipan melalui peraturan daerah (perda). Raperda tentang kearsipan tersebut akan diusulkan kepada badan pembentukan peraturan daerah (BP2D) agar dimasukkan dalam program peraturan daerah (Properda) 2017 sebagai prakarsa DPRD.
Raperda tentang kearsipan ini, menurut Subaidi, merupakan raperda baru dalam perjalanan Kabupaten Sumenep. “Belum pernah diusulkan sebelumnya. Selama hampir delapan ratus tahun daerah ini berdiri, belum ada regulasi tentang kearsiapan,” pungkasnya. (FATHOL ALIF)
