PAMEKASAN, koranmadura.com – Aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pamekasan, kembali mendatangi kantor DPRD setempat, Kamis 15 Desember 2016. Aktivis ‘bintang sembilan’ itu mengklarifikasi hasil kajian para wakil rakyat berkenaan dengan bangunan jembatan hotel New Ramayana.
Pada pertemuan ini dihadiri oleh instansi terkai, di antaranya Dinas PU Pengairan, KPPT, Satpol PP, Bappeda, dan jajaran komisi I DPRD Pamekasan.
Ketua Umum PC PMII Pamekasan, Miftah, mengatakan empat instansi terkait telah menyatakan bahwa bangunan jembatan hotel New Ramayana telah menyalahi perauran daerah (Perda) nomor 16 tahun 2016 tentang ancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dinas terkait sudah menyatakan bangunan jembatan itu menyalahi Perda,” kata Miftah.
Karena telah menyelahi aturan, kata Miftah, PMII langsung merekomendasikan kepada instansi terkait untuk segera membongkar jembatan tersebut. “Kami harap jembatan itu segara dibongkar,” harapannya.
Saat dikonfirmasi, anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Andi Suparto, mengatakan hasil kajian komisi I dan instansi terkait ditemukan pelanggaran atas pembangunan jembatan tersebut. “Kami kemarin membentuk tim, turun langsung ke lapangan. Hasilnya bangunan jembatan itu menyalahi aturan,” ungkap Andi Suparto.
Dia menjelaskan, temuan tersebut akan segara ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kalau misalnya dalam aturan nantu harus dibongkar. Ya akan dibongkar,” tandasnya. (RIDWAN/RAH)
