PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Ach Syafii akan melakukan mutasi pejabat dengan aturan struktur organisasi perangkat daerah. Dalam penyesuaian itu, dipastikan satu kursi kepala SKPD bakal diisi pelaksana tugas (Plt).
Baca: Mutasi Pejabat Akan Dilakukan Desember ini
Penyebabnya karena jumlah pejabat dengan kepangkatan eselon II lebih sedikit dibanding dengan jumlah kursi kepala SKPD yang harus diisi. Sehingga, sementara waktu akan dijabat Plt, hingga dilakukan evaluasi berikutnya.
Bupati Pamekasan, Ach Syafii mengatakan, setelah dihitung ternyata kurasi kepala SKPD lebih banyak dibanding dengan jumlah pejabat dengan eselon II, sehingga satu jabatan bakal dipimpin Plt.
“Secepatnya akan kami lakukan penyesuaian komposisi pejabat dengan regulasi yang baru, Desember ini akan kami lakukan mutasi. Tapi, satu instansi masih akan diisi Plt, karena jumlah pejabat eselon II tidak mencukupi,” kata Bupati Syafii.
Sayang, Bupati Syafii enggan menyebutkan instansi mana yang akan dijabat Plt. Dengan alasan hal itu masih dirahasiakan karena dalam tahapan kajian penyusunan perangkat daerah sesuai aturan yang baru.
Catatan koranmadura.com, dalam SOPD baru terdapat 25 SKPD yang harus dipimpin pejabat, terdiri dari 22 dinas dan 3 badan, yang masing-masing SKPD dijabat pegawai dengan kepangkatan eselon II.
“Lihat saja nanti hasilnya, kursi kepala SKPD mana yang kami pilih untuk dijabat Plt. Jadi, kami tidak bisa menyebutnya sekarang,” ungkapnya. (ALI SYAHRONI/MK)
