SUMENEP, koranmadura.com- Agenda rapat paripurna yang dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 28 Desember 2016 malam tidak bisa terlaksana. Pasalnya, salah satu komisi belum bisa menyelesaikan pembahasan RKA dengan mitra kerja.
Wakil Ketua DPRD Sumenep Muh Hanafi mengatakan, dari empat komisi yang belum menyelesaikan pembahasan RKA adalah komisi II. “Pembahasan di Komisi II belum selesai, ada dua RKA dengan dua mitra kerja yang hingga malam ini belum terselesaikan,” katanya, Rabu, 28 Desember 2016 malam.
Sesuai jadwal Rabu malam kemaren diagendakan paripurna dan penandatanganan APBD 2017. Sesuai jadwal, rapat paripurna akan dilaksanakan pada Pukul 21.30 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 rapat paripurna tidak terlaksana dan harus dijadwal ulang oleh badan musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep.
“Kalau pembahasan di Komisi belum selesai, maka tidak bisa dikompilasi. Bagaimana bisa mengetahui belanja langsung, target pendapatan kalau tidak dilaporkan oleh Komisi,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai hasil rapat Bamus pembahasan APBD 2017 dijadwalkan selesai pada 27 dan maksimal 28 Desember 2016. Namum, diedline waktu yang diberikan terlampaui. Sehingga penyelesaian pembahasan APBD 2017 dipastikan sangat terlambat. “Ya harus di Bamuskan ulang besok, mungkim besok malam baru paripurna sekaligus penandatanganan APBD 2017,” jelas kemaren malam.
Sementara itu, Ketua Tim Anggaran (Timgar) Setkab Sumenep Hadi Soetarto, mengaku kesal dengan ditundanya rapat paripurna APBD 2017 kali ini. Mengingat waktu yang tersisa hanya tinggal satu hari. “Tanggal 31 kan bertepatan pada hari Sabtu atau hari libur. Tentunya kami sangat sangat kecewa,” katanya penuh kecewa.
Selain itu, lanjut Atok, sapaan akrab Hadi soetarto, alasan ditundanya penyelesaian pembahasan APBD dinilai tidak rasional. Sebab, setelah semunya hampir selesai, legisltaif berdalih masih terdapat lampiran yang harus diserahkan dan alasan yang lain.
“Saya sudah diundang dan teman-teman sudah datang, malah diundur. Sangat sangat kecewa,” tegasnya.
Dikatakan, pembahasan APBD tahun ini bisa dibilang pembahasan APBD tercepat dari sisi waktu pembahasan, dan terlama serta terumit dibandingkan pembahasan ABPD beberapa tahun sebelumnya. “Kalau dikatakan terlambat, ini sudah sangat terlambat. Sehingga tidak ideal,” tegasnya.
Mantan kepala Bappeda itu mengungkapkan, akibat lambannya pembahasan APBD Legislatif dinilai telah mengabaikan kepentingan publik. “Marilah kepentingan publik didahulukan. Karena ini menyangkut masalah perekonomian dan harapan publik akan terabaikan,” jelasnya.
Lebih lanjut Atok mengatakan, dilihat dari peraturan, Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) yang menegaskan Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Sementara sisa waktu menjelang akhir tahun tinggal dua hari normal.
Sementara dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 311 ayat (2) dan Pasal 312 ayat (2), jika pembahasan APBD telat, maka jabatan politik Bupati, Wakil Bupati dan Anggota DPR tidak akan diberikan selama enam bulan.
Unsur DPRD yang bisa kena sanksi penyetopan gaji itu adalah pimpinan dan semua anggotanya. Namun demikian, gaji PNS tetap lancar. “Kalau berbicara sanksi, yang mestinya sudah layak. Karena sudah sangat mepet,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH).
