SUMENEP, koranmadura.com – Sejak awal 2016, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep membentuk tim penertiban aset, untuk menyelamatkan sejumlah aset milik daerah. Saat ini tim tersebut dikabarkan sudah bubar.
Hal itu terungkap saat wartawan hendak konfirmasi hasil kinerja tim penertiban aset selama 2016 kepada Plt Asisten I Setkab Sumenep, Sustono, yang didapuk sebagai ketua tim, Selasa 3 Januari 2017.
Saat ditemui wartawan, Sustono enggan dikonfirmasi soal penertiban aset yang dilakukan pihaknya selama tahun 2016. Alasannya sudah tidak memiliki kewenangan lagi.
Sustono membeberkan, surat keputusan (SK) tim penetiban aset tersebut hanya sampai tahun 2016. “Saya sudah tidak memiliki kewenangan lagi. SK-nya hanya sampai 2016,” ungkapnya kepada wartawan, 3 Januari 2017.
Untuk diketahui, Bupati Sumenep, A. Busyro Karim, mengakui persoalan aset memang menjadi salah satu pekerjaan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah. Aset daerah yang belum tertata dengan baik itu, sambungnya, berpengaruh terhadap opini pengelolaan keuangan daerah yang diberikan BPK.
“Ke depan, kami ingin Sumenep mendapat opini WTP (wajar tanpa pengecualian). Salah satunya dengan membenahi atau menata aset yang kita miliki,” jelasnya beberapa waktu lalu. (FATHOL ALIF/RAH)
