SAMPANG, koranmadura.com – Rencana Polda Jatim hari ini, Jumat, 6 Januari 2017, mengumumkan nama tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan pemotongan DD dan ADD di wilayah Kedungdung harus ditunda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Marenga, mengatakan, penundaan pengumuman nama tersangka baru pengembangan kasus dugaan penyalahgunaan dan pemotongan DD dan ADD di wilayah Kabupaten Sampang lantaran polisi disibukan dengan kegiatan pergantian Kapolda, yakni dari Irjen Pol Anton Setiadji ke Irjen Pol Machfud Arifin.
“Saya sudah tanya ke Krimsus, seminggu ini kita memang dipadatkan dengan acara pergantian Kapolda baru, yang sabarlah, saya pasti umumkan,” katanya saat dihubungi koranmadura.com melalui sambungan telepon, Jumat, 6 Januari 2017.
Kata Barung, rencana pelimpahan dua berkas tersangka, yakni Camat Kedungdung, Ach Junaidi dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) H Kun Hidayat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur juga dilakukan penundaan.
“Termasuk berkas dua tersangka AJ dan KH itu juga ditunda. Sekalian nanti bareng. Nanti kita umumkan (nama tersangka baru) dan berkas dua tersangka kita limpahkan. Bisa dimengertikan, karena di sini benar-benar dipadatkan oleh acara itu. Nanti telepon saya kapan saja, pasti saya angkat,” tandasnya. (MUHLIS/MK)
