BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan aktivis mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan kantor Bupati Bangkalan, Selasa, 10 Januari 2017.
Mereka juga menyegel pintu masuk utama gedung pemda dan kemudian menggelar tahlilan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja Bupati Makmun Ibnu Fuad. “Roda pemerintahan di Bangkalan mati suri, kacau dan amburadul,” kata Ketua Umum, PC PMII Bangkalan, Bahiruddin.
Menurut Bahir, penilaian itu bukan tanpa dasar. Sejak terpilih jadi bupati pada 2014 silam, Makmun tak bisa mengelola pemerintahan, Jarang masuk kantor pula. Puncaknya terjadi tahun 2016, APBD Bangkalan 2017 terlambat disahkan. Kementrian Dalam Negeri pun menjatuhkan sanksi tidak gajian selama enam bulan kepada bupati dan pimpinan DPRD Bangkalan.
Dampak keterlambatan pengesahan APBD, kata Bahir, sangat masif. PMII mendapat informasi bahwa PNS di sejumlah instansi belum gajian selama enam bulan. “Informasi ini kami dapat dari orang Provinsi,” ujar dia.
Di luar kisruh APBD, lanjut Bahir, ada sejumlah instansi baru hasil pemecahan dan perampingan di Bangkalan belum punya pimpinan. Seperti di Kantor Komunikasi, Pengelolaan Pasar dan Dinas Sosial. Dampaknya jelas, instansi baru itu belum bisa mendapatkan anggaran untuk menjalankan program di 2017. “Harus segera dilantik pejabatnya,” kata dia.
Sementara itu, soal keterlambatan gaji, sejumlah PNS membenarkan belum menerima gaji. Namun bukan selama 6 bulan. “Hanya untuk bulan Januari,” kata HD, seorang PNS di Bangkalan.
Pembelaan terhadap keterlambatan APBD datang dari Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi. Dia membantah bahwa APBD tahun 2017 terlambat disahkan. Menurut politisi Gerindra ini, Perda APBD 2017 telah diketuk palu pada 30 Desember 2016. “Bisa dicek,” kata dia.
Imron mengakui, pembahasan APBD memang dikebut karena keterlambatan pengajuan dari Pemda. Pemda lambat mengajukan karena ada perubahan aturan terkait Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Aturan mengharuskan sejumlah instansi dimekarkan dan instansi lain dihapus seperti Dinas Perhubungan dan Kantor Pengelolaan Pasar.
“Karena aturan ini, pola penganggaran pun berubah karena ada instansi baru. Ini menghambat Pemkab menyusun anggaran,” ungkap dia. (ALMUSTAFA/MK)
