SAMPANG, koranmadura.com – IS, anggota Polres Sampang ditengarai menjual perabotan rumah milik H. Abdul Bari, warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan/Kota Sampang, karena terbelit hutang.
Staf Sabhara Polsek Camplong, sebelumnya mengontrak di rumah Bari. Korban baru sadar kehilangan perabotan rumah saat perabotan rumah yang ditempatinya mulai berkurang.
“Awalnya ngontrak, tapi lama kelamaan saya suruh tempati saja asalkan dirawat layaknya rumah sendiri. Tapi apa, perabotan rumah itu malah tambah berkurang,” katanya kepada awak media, Rabu, 11 Januari 2016.
Katanya, perabotan yang dijual oleh polisi itu di antaranya lemari, gorden, peralatan dapur seperti piring, wajan, dandang, buvet dan kasur spring bed. “Ditambah lagi, ketika di rumah itu banyak orang. Saya marah sekali waktu itu, karena perabotan rumah banyak yang hilang,” kesalnya.
Akibat itu pula, pemilik rumah kemudian mengusir semua keluarganya. Sedangkan akumulasi kerugian akibat perbuatan IS kurang lebih mencapai Rp 200 juta.
“Saya serahkan semuanya kepada aparat hukum. Kami harap bisa diproses sebagaimana mestinya,” harapnya.
Sementara, Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, mengatakan, kasus dugaan tersebut masih dalam proses lidik dan sidik oleh Propam. “Kami pasti tindak lanjuti. Saat ini masih gelar perkara, saksi juga harus maksimal. Tapi ada sebagian barang yang dijual berhasil kami kumpulkan,” terangnya. (MUHLIS/MK)
