BANGKALAN, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Bangkalan, berhasil mengungkap sindikat pencuri dan penadah sepeda motor curian di Desa Parseh, Keacamatan Socah.
Dua orang anggota sindikat berhasil ditangkap, masing-masing bernama Muhammad Irfan, 24 tahun, warga Desa Socah dan Muzammil, 36 tahun, warga Desa Jaddih Tengah serta ada seorang lagi bernama Ali Usman, 46 tahun, juga warga Desa Jaddih Tengah, masih buron.
“MZ ini penadah, MI bertugas bawa kabur sepeda hasil curian dan AU eksekutor,” terang Wakil Kepala Polres Bangkalan, Komisaris Imam Pauji, menjelaskan peranan masing-masing tersangka, Rabu, 11 Januari 2017.
Terungkapnya sindikat ini, kata Pauji, bermula dari raibnya sepeda motor milik Nanang Riwanto, warga Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan, pada Selasa dini hari, 10 Januari 2017. Usai salat subuh, Nanang mendapati motor matic Honda Beat warna putih yang terparkir di depan kamar kosnya raib. “Padahal wakti ambil wudu, sepeda masih ada,” ujar dia.
Korban, lanjut Fauzi, langsung melaporkan musibah yang dia alami ke SPKT Polres Bangkalan. Laporan itu kemudian diteruskan ke saluran ‘kring serse’. Dari kring serse inilah, didapat informasi bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban, melintas ke arah Desa Parseh, Kecamatan Socah.
Polisi pun menerjunkan tim buser dan berhasil menangkap Irfan dan Muzammil dalam waktu kurang dari dua jam. Sepeda motor ditemukan disemak-semaka belakang rumah pelaku. “Jam lima kami dapat laporan, jam tujuh sudah ditangkap,” terang Pauji.
Lalu berapakah harga sepeda motor curian, Kepala Satreskrim Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Anton Widodo mengatakan berdasarkan pengakuan Muzammil, satu unit motor dihargai Rp 2,5 juta untuk keluaran tahun 2000-an.
Setelah deal, pelat nomor langsung dicopot dan diganti dengan pelat nomor kendaraan lain. Kemudian Muzammil akan menelepon penadah lain. Dia mengambil untung antara Rp 250 hingga 500 ribu per unit.
Menurut Anton, penadah lain itulah yang akan menjual sepeda motor ke luar Bangkalan. Untuk jaringan Muzammil, mayoritas motor dijual ke Kabupaten Sumenep. “Pergerakan barang curian cepat sekali, kalau polisi lambat akan kehilangan jejak,” ungkap dia.
Atas perbuatannya, Irfan dan Muzammil terancam pidana 7 tahun penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ALMUSTAFA/MK
