SUMENEP, koranmadura.com- Kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Jawa Timur perlu dipertanyakan, pasalnya hingga 2017 ini BK hanya mampu menyelesaikan satu pelanggaran yang diduga dilakukan oleh salah satu wakil rakyat di gedung parlemen.
Wakil Ketua BK DPRD Sumenep, Huzaini Adim mengatakan, sejak tahun 2014 BK telah menerima laporan pelanggaran kode etik sebanyak lima kasus, namun yang bisa diselesaikan hanya satu kasus.
Diantara kasus-kasus itu salah satunya adalah kasus penganiayaan yang dilakukan sesama anggota dewan, kasus dugaan pembuat gaduh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Polkades) Poteran, Kecamatan Talango, dan kasus foto syur yang diduga duperankan oleh salah satu anggota dewan yang saat ini menjadi anggota Komisi IV.
Tidak hanya itu, ada juga kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ardi, salah satu anggota dewan kepada salah satu konstituennya di Kecamatan Pasongsongan tahun 2016 lalu, serta pelanggaran kode etik oleh Jonaidi, salah satu anggota dewan dari daerah pemilihan II yang dinyatakan berhalangan tetap oleh dokter karena terkena penyakit strok.
“Yang selesai hanya kasus salah satu anggota dewan yang berhalangan tetap. BK memutuskan yang bersangkutan diberhentikan,” katanya, Sabtu, 14 Januari 2017.
Menurutnya, salah satu dasar diberhentikannya Jonaidi itu setelah BK mempunyai bukti konkrit, dan dokter telah memutuskan penyakit yang sedang dideritanya diperkirakan sulit untuk disembuhkan. Sehingga, tidak lagi bisa menjalani tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat di gedung perlemen.
“Tugas BK sudah selesai, karena sudah diparipurnakan. Selebihnya itu menjadi kewenangan pimpinan dan ketua partai untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Politisi PAN asal Kecamatan Guluk-Guluk itu.
Sementara kasus yang dilakukan oleh Ardi masih akan dilakukan verifikasi ulang. Verifikasi itu akan dilakukan pada Februari 2017 termasuk kasus foto syur dan dugaan penganiayaan. Khusus untuk kasus penganiayaan hanya tinggal penyelesaian secara administrasi setelah antara kedua belah pihak sepakat damai.
Sedangkan kasus penganiayaan yang melibatkan AF Hari Ponto dengan Iwan Budiharto beberapa waktu lalu. “Untuk kasus Mas Akis sudah selesai namun belum diparipurnakan. TapI untuk kasus penganiayaan antara anggota dewan masih kami dalami. Kemungkinan bedar nanti keduanya akan kami panggil kembali,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH).