PAMEKASAN,Koranmadura.com– Tersangka kasus narkoba Moh Sulaiman (24) warga Dusun Asem Pitu, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, terpaksa harus berangkat dari tahanan Polres untuk melangsungkan pernikahan dengan pujaan hatinya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Setreskoba) Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Polisi Moh. Sjaiful mengatakan, tersangka dibekuk polisi dua hari menjelang pelaksanaan akad nikahnya. “Jam 8:30 kami antar tersangka ke rumah pengantin, karena jadwal akad nikahnya pukul 9:00 Wib,” kata Moh. Sjaiful, Senin 16 Januari 2017.
Dia menjelaskan, tersangka didampingi sejumlah petugas, karena khawatir malarikan diri. “Proses pengawalan saya pimpin sendiri dengan 8 personil,” terangnya.
Dia menjelaskan, tersangka di tangkap di akses jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu, Sabtu 14 Januari 2017.
Terkait kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pocket plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor ± 0,20 gram. Selian itu polisi juga mengamankan 1 buah HP merek Nokia, 11 buah korek api gas, 12 buah sedotan plastik warna putih, 1 buah botol kecil terbuat dari kaca yang digunakan sebagai kompor, dan 1 buah boong botol plastik kecil.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa 4 buah pecahan pipet kaca, 2 buah potongan sedotan yang digunakan sebagai sendok, dan 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.
Akibat perbuatannya, Moh Sulaiman terancam pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RIDWAN/BETH)